TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah 14
By
Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
14, Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di
RumahnyaPara wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
|
"Janganlah
kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar
dengan tidak me-makai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
Dan beliau juga bersabda:
|
"Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya'
berjama'ah bersama kami." (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
|
"Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka
shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah,
hadits shahih)
Beliau juga bersabda:
Beliau juga bersabda:
|
"Jangan kamu
melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih
baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
Dalam sabdanya yang lain:
|
"Shalat seorang
wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya
dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain)
di rumahnya." (HR.
Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
Beliau bersabda pula:
|
"Sebaik-baik tempat
shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari
rumahnya."
(HR.
Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar