TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah 13
By Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
13. Shalat Berjama'ah
a. Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:
|
"Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu
alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah,
aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat
di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan
keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya,
seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia
menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah
itu)'."
(HR.
Muslim)
|
"Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan
shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut,
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang
untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa
ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat
berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq 'alaih)
|
"Dari Abu Darda'
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di
dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali
syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah
(golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu Daud,
An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
|
"Dari Ibnu Abbas
, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar
panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya,
ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu
Majah dan lainnya, hadits shahih)
|
"Dari Ibnu
Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan
kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang
dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)
b.
Keutamaan Shalat Berjama'ah Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
|
"Dari Ibnu Umar
radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat
sendirian." (Muttafaq
'alaih)
|
"Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25
atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat
sendi-rian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah
berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan
untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang
dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan
satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk
masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk
tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada
salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat
berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah
taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan
suci'."
(Muttafaq
'alaih)
c.
Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
|
"Dari Ibnu Abbas
radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku,
Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi
shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut
bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau
menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)
|
"Dari Abu Sa'id
Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari
kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah,
maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'."
(HR.
Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
|
"Dari Abu Sa'id
Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid
sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para
sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang
ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka
kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
|
"Dari Ubay bin
Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya
dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani
oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan
daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah
jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud
dan An-Nasai, hadits hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar