APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYA
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan
pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa
bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?
Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan
untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara
administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita
di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang
dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya
untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath
sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.
Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.
[Fatawa Mar'ah, 1/103]
HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA
Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum
wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang
diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?
Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan
tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang
layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :
Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang
wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak,
membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan
bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai
dengannya dalam rumah tangga.
Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik,
memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada
perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan
selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan
fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus
dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi
perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan
pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa
bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?
Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan
untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara
administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita
di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang
dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya
untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath
sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.
Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.
[Fatawa Mar'ah, 1/103]
HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA
Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum
wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang
diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?
Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan
tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang
layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :
Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang
wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak,
membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan
bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai
dengannya dalam rumah tangga.
Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik,
memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada
perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan
selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan
fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus
dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi
perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar