Sabtu, 16 Juni 2012

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYA

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYA



Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 



Pertanyaan



Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :  Apa lahan
pekerjaan  yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang  mana ia bisa
 bekerja di  dalamnya tanpa bertentangan dengan  ajaran-ajaran agamanya ?



Jawaban

Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan  
untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara  
administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita
  di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang  
dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya  
untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath  
sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar'ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA



Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta





Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum 
wanita  yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang 
diperbolehkan bagi  seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?



Jawaban

Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan 
 tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang 
 layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang  
wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, 
 membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan  
bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai  
dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, 
 memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada  
perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan
  selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan
   fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus
dilakukannya   terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi
perintah  orang  yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]






Tidak ada komentar:

Posting Komentar