TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah 15
By Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
15. Shalat Jum'at
a. Hukum Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Hendaklah
orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau kalau tidak,
Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang
lalai."
(HR.
Muslim)
3. Sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Sungguh aku
berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain,
kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat
Jum'at." (HR.
Muslim)
4. Sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Shalat Jum'at
itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali
empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang
sakit." (HR.
Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
5. Ijma'
para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat Jum'at itu wajib hukumnya. b. Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih)
c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at
1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Mandi hari
Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Mandi, memakai
siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada hari Jum'at dianjurkan pada setiap
laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
Dan sabda
beliau shallallaahu alaihi wasallam yang lain:
|
"Apa yang
menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk
memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari
Jum'at." (HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih)
Juga sabda
beliau shallallaahu alaihi wasallam tentang hari Jum'at:
|
"Hak setiap
muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai minyak wangi dari rumah jika
ada." (HR.
Al-Bazzar, shahih)
2. Lebih
awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu beberapa saat sebelumnya. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid
pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan se-ekor unta dan siapa
yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor
sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban
dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat
keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang
berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir
telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mende-ngarkan
khutbah." (Muttafaq
'alaih)
3. Melakukan
shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum'at selama imam belum datang.
Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul
masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhutbah tetapi
hendaknya dipercepat. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
|
"Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia
memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di
sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia
shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah,
terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya
selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
4. Makruh
melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser)
mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang:
|
"Duduklah,
sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang
terlambat."
(HR.
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits shahih)
Dan juga berdasarkan
hadits sebelumnya yang bunyi-nya:
|
"... Dan tidak
memisahkan antara dua orang... niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jum'at
(itu) ke Jum'at berikutnya."
5. Berhenti
dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia --seperti memain-mainkan
kerikil-- apabila imam telah datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
|
"Apabila kamu
berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari
Jum'at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih)
6.
Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
|
"Hai orang-orang
yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at,
maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9)
7. Hendaklah
memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam pada malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Perbanyaklah
membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at, sesungguhnya tidak seorang pun yang
membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku
shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sabda beliau
yang lain:
|
"Perbanyaklah
membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at, maka barangsiapa
bersha-lawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh
kali."
(HR.
Al-Baihaqi, hadits hasan)
8.
Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
|
"Barangsiapa
membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka dia akan mendapat cahaya yang
terang di antara kedua Jum'at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
9.
Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan waktu yang mustajab (dikabulkannya
do'a). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Sesungguhnya
pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang
dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan
mengabulkannya."
(HR.
Muslim)
Dan saat istijabah
itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at. Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
|
"Hari Jum'at
terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu dimana tidak seorang hamba
muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan
kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah
Ashar." (HR.
Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam hadits
lain disebutkan: "Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Sebaik-baik hari, dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya.' Ka'ab berkata, 'Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan pada setiap hari Jum'at.' Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'ab membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi shallallaahu alaihi wasallam itu.' Abu Hurairah berkata, 'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang men-jadi pembicaraanku dengan Ka'ab, maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu.' Abu Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan kepada-ku hal itu.' Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya adal-ah saat terakhir dari hari Jum'at,' Aku katakan kepada-nya, 'Bagaimana mungkin padahal Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim pun yang men-dapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkatalah Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam telah ber-sabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,' Aku katakan, 'Ya.' Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduk-nya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.
d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at
Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
|
"Shalat Jum'at
itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali empat
golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim, hadits shahih)
Adapun bagi
orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pernah melakukan perjalanan
untuk menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa
beliau melaksanakan shalat Jum'at.Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, 'Seandainya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan bepergian.' Maka Khalifah Umar berkata, 'Silakan Anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.'
e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah r tidak pernah dilaksanakan terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang peda-laman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.
2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada per-buatan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam dan kebiasaan beliau (dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
f. Tata Cara Shalat Jum'at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur. Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman Allah Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.
g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at
Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai dengan dalilnya.
Adapun setelah shalat Jum'at, maka disunnahkan shalat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
|
"Barangsiapa di
antara kamu ingin shalat setelah Jum'at, maka hendaklah shalat empat
rakaat." (HR.
Muslim)
Dari Ibnu
Umar radhiallaahu anhuma disebutkan:
|
"Bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam shalat setelah shalat Jum'at dua rakaat di rumah
beliau." (Muttafaq
'alaih)
Sebagai
pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim
apabila ingin shalat sunnah setelah Jum'at di masjid, maka dia shalat empat
rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua rakaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar