TIGA MASALAH PENTINGTENTANG SHALAT 2
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan kepada siapa saja yang melihat buku ini dari kaum muslimin ..
Semoga
Allah memberi mereka taufiq terhadap segala hal yang mengandung keridhaanNya,
dan semoga Dia menghimpunku dan mereka dalam himpunan orang-orang yang takut
dan bertaqwa kepadaNya. Amin.
Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh, waba`du:
Telah sampai
berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin yang mengabaikan dalam
melakukan shalat wajib secara berjama`ah, mereka berdalih dengan pendapat
sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya berkewajiban untuk
menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa sangat penting; dan
tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu
kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Maka tugas dan kewajiban
para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap pengabaian
tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh didiamkan.
Dan sudah
dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi seorang muslim menganggap
remeh suatu perkara yang kedudukannya dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab
Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam.
Berulang
kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab Sucinya, Dia
tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakan-nya
dengan berjama`ah. Dan Dia peringatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan
dalam melaku-kannya merupakan ciri (sifat) orang-orang munafiq, sebagaimana
firmanNya:
Peliharalah segala shalat (mu) dan peliharalah shalat wustha.
Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`. (Al-Baqarah;
238).
Dan
bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan
mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat berjama`ah bersama-sama
suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap remeh kedudukannya. Padahal
Allah telah berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku`lah
beserta orang-orang yang ruku`. (Al-Baqarah: 43)
Ayat di
atas secara tegas menjelaskan kewajiban melakukan shalat wajib dengan
berjama`ah dan me-nyertai shalat orang-orang yang shalat; dan sekiranya yang
dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegak-kannya saja, maka tidak jelaslah
korelasi gamblang pada ujung ayat (dan ruku`lah kalian bersama-sama
orang-orang yang ruku`), karena Allah telah mem-erintahkan agar
menegakkannya pada awal ayat.
Dan Dia
pun berfirman:
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah me-reka
(shahabatmu) lalu kamu hendak mendiri-kan shalat bersama-sama mereka, maka
hendak-lah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apa bila mereka(yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan seraka`at), maka hen-daklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,
lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan
menyandang senjata. (An-Nisa': 102).
Pada ayat
di atas Allah mewajibkan shalat berjama`ah dalam kondisi perang dan penuh
keta-kutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya seseorang
diperbolehkan meninggalkan shalat berjama`ah, niscaya para tentara yang
berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu
lebih berhak untuk diperboleh-kan meninggalkan shalat berjama`ah. Oleh karena
hal itu tidak terjadi (Baca: tidak diperbolehkan mening-galkan shalat berjama`ah),
maka dapat kita ketahui bahwa shalat berjama`ah itu termasuk kewajiban yang
sangat penting, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.
Dan di
dalam Shahih Bukhari dan Muslim ter-dapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu bahwasanya Ra-sulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh (para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama`ah, untuk membakar rumah mereka dengan api. (Al-Hadits).
Di dalam
kitab Musnad Imam Ahmad meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
"Kalau sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka, niscaya aku bakar rumah mereka."
Di dalam
Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya
kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama`ah (di
masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang
sakit. Padahal ada di antara yang sakit berjalan de-ngan diapit oleh dua orang
untuk mendatangi shalat berjama`ah".
Dan dia
juga berkata:
" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".
Dan di
dalam Shahih Muslim juga dia berkata:
"Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyari`atkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berja-ma'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah. Maka sekiranya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian te-lah meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kali-an, niscaya kalian sesat. Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu keba-jikan untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."
Di dalam
shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seorang buta
yang berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang
menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Apakah kamu mendengar
seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu
penuhi seruan itu."
Dan juga
ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
telah bersabda:
"Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak datang (memenuhi seruan shalat berjama`ah itu), maka tidak sah shalatnya, kecuali karena ada udzur".
Suatu
ketika Ibnu Abbas ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab: Takut (serangan musuh)
atau sakit.
Dan
hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama`ah dan
kewajiban melaku-kannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan
dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim
adalah mem-perhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta menganjurkan
dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta saudara-saudaranya
yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan kepada perintah Allah
dan RasulNya, dan supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan
RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh
Allah dengan sifat-sifat yang tercela, yang di antaranya adalah kela-laian
mereka dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan
Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan
manusia. Dan tidak-lah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk
kepada golongan ini(orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan
itu(orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu
sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa':
142-143)
Dan
sesungguhnya meninggalkan shalat ber-jama`ah merupakan penyebab utama dari pengabaian
pelaksanaan shalat secara keseluruhan.
Sudah
dimaklumi bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta
keluar dari Islam, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"(Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim di da-lam kitab Shahihnya bersumber dari Jabir radhiyallahu 'anhu)
Dan
beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir". (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad shahih).
Ayat-ayat
Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan
tentang kedudukan shalat, kewajib-an memeliharanya dan mendirikannya
sebagaimana yang disyari`atkan Allah serta peringatan keras terha-dap
pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara
(pelaksanaan)nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang
disyari`atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda
kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, dan agar terhindar dari
murka Allah dan kepedihan adzabNya.
Dan
apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak boleh bagi seorang
pun menyim-pang darinya karena pendapat si Fulan atau si Fulan. Sebab Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat ten-tang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)
jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian
itu utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa':
59)
Dan
firmanNya:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah
Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur:
63).
Sudah
tidak diragukan lagi bahwa shalat berja-a`ah itu mengandung faidah yang sangat
banyak dan maslahat yang sangat jelas di antaranya adalah saling mengenal (ta`aruf
), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam
kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang yang lalai, mengajar
orang yang bodoh, mem-bongkar kemarahan orang-orang munafiq dan men-jauhi jalan
mereka, menampakkan syi`ar-sy`iar agama kepada segenap hamba-hambaNya,
berdakwah di jalan Allah dengan lisan amal, dan faidah lain yang masih banyak.
Sebagian
orang ada yang bergadang di malam hari sehingga terlambat melakukan shalat
Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan shalat Isya`. Tentu, hal seperti
itu merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru perbuatan)
orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditem-patkan)
pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan
men-dapat seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa:
145).
Dan juga
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian dengan
sebagian yang lain adalah sa-ma, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan
melarang berbuat yang ma`ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah
lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq
itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq laki-laki
dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka kekal di
dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka; dan Allah melaknati mereka; dan bagi
mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).
Dan Allah
berfirman tentang mereka:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima
dari mereka nafkah-nafkahnya melain-kan
karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan
shalat, melainkan dengan malas dan tidak pula menaf-kahkan harta mereka,
melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka
menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan
anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan
melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. (At-Taubah-54-55).
Maka
wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan waspada dari menyerupai
(meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan, perkataan dan kemalasan
mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka dalam melakukan shalat
Isya` dan Subuh dengan berjama`ah, agar tidak dihimpun ber-sama mereka.
Dalam
riwayat hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ber-sabda:
" Shalat yang paling berat menurut orang-orang munafiq adalah shalat Isya` dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ter-kandung pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara berja-ma`ah) sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).
Dan
sabdanya:
"Barangsiapa meniru-niru (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, bersumber dari Abdullah bin Umar shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad hasan).
Semoga
Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca menuju keridhaanNya dan
kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia melindungi kita dari kejahatan
nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang
kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar