Wudhu : Cara Wanita Mengusap Kepala Ketika Wudhu Di Tempat Umum
Bagaimana Cara
mengusap Kepala bagi Wanita di Tempat Umum ?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Sahkah wudhu seorang wanita yang rambutnya panjang,
(tetapi) dia cuma mengusap bagian depannya saja? Bagaimana seharusnyawudhu yang benar bagi wanita yang rambutnya
panjang? Bagaimana jika wudhu di
tempat umum? Apakah boleh hanya mengusap jambulnya?
Fachrul (fachr**@****.com)
Wa’alaikumussalam warahmatullah
wabarakatuh.
Bismillah.
Pertama: Sesungguhnya, yang diusap ketika berwudhu adalah kepala, bukanrambut. Karena itu, sepanjang apa pun rambut
seseorang, cara mengusapnya sama dengan orang yang berambut pendek. dan batas
kepala adalah sampai tengkuk. Karena itu, mengusapnya hanya sampai tengkuk dan
bukan sepanjang rambut.
Kedua: Berdasarkan riwayat-riwayat tentang tata cara mengusap
kepala maka ada tiga perincian:
1. Mengusap seluruh kepala.
Ini yang umumnya dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dicontohkan oleh sahabat Utsman bin Affan dan Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut).” (HR. Bukhari dan Muslim); riwayat semisal ini banyak sekali.
Ini yang umumnya dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dicontohkan oleh sahabat Utsman bin Affan dan Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut).” (HR. Bukhari dan Muslim); riwayat semisal ini banyak sekali.
2. Mengusap jambul kemudian
dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk.
Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu. (HR. Muslim)
Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu. (HR. Muslim)
3. Mengusap serban saja,
tanpa ada bagian rambut yang terkena usapan.
Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudhu). (HR. Bukhari). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir). Karena itu, wanita yang berwudhu di tempat umum tidak boleh melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya.
Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudhu). (HR. Bukhari). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir). Karena itu, wanita yang berwudhu di tempat umum tidak boleh melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya.
Catatan:
Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat:
1. Menutupi seluruh bagian kepala.
2. Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.
Karena itu, sebatas (menggunakan) peci (menyebabkan peci) tidak boleh diusap, tetapi (bagian kepalalah yang) harus (tetap) diusap.
Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat:
1. Menutupi seluruh bagian kepala.
2. Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.
Karena itu, sebatas (menggunakan) peci (menyebabkan peci) tidak boleh diusap, tetapi (bagian kepalalah yang) harus (tetap) diusap.
(Shifat Wudhu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam, hlm. 28)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits,
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar