TUNTUNAN SHALAT menurut Al-Qur'an & As-Sunnah 1
By Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
1.
Hukum Shalat
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)
Dan Rasulullah menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
|
"Islam itu dibangun
berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang
haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar
zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan
Ramadhan."
(Muttafaq
'alaih)
Oleh karena
itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan
hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi
sebagai orang fasik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar