Rabu, 13 Juni 2012

Apa Yang Harus Diucapkan Ketika Mendengar Adzan Dan Iqamat.

Apa Yang Harus Diucapkan Ketika Mendengar Adzan Dan Iqamat.


ADZAN


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



D. Apa Yang Harus Diucapkan Ketika Mendengar Adzan dan Iqamat.
Disunnahkan bagi yang mendengar adzan dan iqamat untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin.

Dari Abu Sa'id Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin." [1]

Dari 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Maka hendaklah salah seorang di antara kalian (juga) mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Hayya 'alash shalaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah.’ Kemudian jika mu-adzin mengucapkan, ‘Hayya 'alal falaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Maka ia mengucapkan, ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Kemudian jika muadzin mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Maka ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ dengan hati yang tulus, maka dia akan masuk Surga."[2]

Barangsiapa mengucapkan sebagaimana ucapan mu-adzin, atau ketika muadzin mengucapkan hayya 'alatain ("Hayya 'alash shalaah" dan "hayya 'alal falaah"), ia mengucapkan, "Laa haula walaa quwwata illaa billaah," atau menggabungkan antara apa yang diucapkan oleh muadzin dan hauqalah ("Laa haula walaa quwwata illaa billaah."), maka dia telah berbuat benar insya Allah.

Jika muadzin selesai adzan dan iqamat serta pendengar telah menjawabnya, maka hendaklah mengucapkan apa yang ada dalam dua hadits berikut ini:

Dari 'Abdullah bin 'Amr, dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّـى عَلَيَّ صَلَّى اللهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوْا اللهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ اللهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةِ.

"Jika kalian mendengar mu-adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena barangsiapa yang bershalawat untukku sekali, maka dengannya Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintalah al-wasilah kepada Allah untukku. Ia adalah sebuah tempat di Surga yang tak diraih kecuali oleh seorang hamba di antara hamba-hamba Allah. Dan aku berharap ia adalah aku. Barangsiapa memintakan untukku wasilah kepada Allah, maka dia layak mendapat syafa'atku." [3]

Dari Jabir, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ عِنْدَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: "اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَـائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ،" حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Barangsiapa yang ketika mendengar adzan mengucapkan, ‘Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini serta shalat yang didirikan hammad wasilah dan keutamaan. Tempatkanlah ia pada kedudukan yang mulia sebagaimana Kau janjikan.’ Maka dia layak mendapat syafa'atku pada hari Kiamat.” [4]

Catatan:
Disunnahkan bagi seorang muslim agar memperbanyak do’a antara adzan dan iqamat. Karena do’a pada waktu itu dikabulkan.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلدُّعَاءُ لاَيُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ.

"Do’a antara adzan dan iqamat tidak ditolak." [5]

E. Hal yang Disunnahkan Bagi Mu-adzin [6]
Disunnahkan bagi mu-adzin untuk mengikuti hal-hal berikut:
1. Mengharap wajah Allah dengan adzannya, maka janganlah ia mengambil upah.

Dari 'Utsman bin Abi al-'Ash Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam bagi kaumku'. Beliau bersabda, 'Engkau adalah imam mereka. Ikutilah orang yang terlemah di antara mereka (jadikan ia sebagai patokan-ed.), dan angkatlah seorang mu-adzin yang tidak mengambil upah dari adzannya." [7]

2. Suci dari hadats besar dan kecil
Sebagaimana yang telah diulas dalam pembahasan "hal-hal yang disunnahkan wudhu' di dalamnya."

3. Berdiri menghadap Kiblat
Ibnul Mundzir berkata, “Telah disepakati bahwa berdiri saat mengumandangkan adzan termasuk sunnah. Karena adzan tersebut menjadi lebih terdengar. Dan termasuk sunnah adalah menghadap kiblat saat mengumandangkan adzan. Karena para mu-adzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dulu adzan sambil menghadap Kiblat."

4. Menolehkan kepala dan lehernya ke kanan saat mengucapkan, "Hayya 'alash shalaah," dan ke kiri saat mengucapkan: "Hayya 'alal falaah."

Dari Abu Juhaifah, dia melihat Bilal sedang adzan. Dia berkata, “Aku mengikuti mulutnya ke sana kemari saat adzan.”[8]

5. Memasukkan dua jarinya ke telinga
Berdasarkan perkataan Abu Juhaifah Radhiyallahu anhu, “Aku melihat Bilal sedang adzan sambil memutar dan mengikuti mulutnya ke sana kemari. Sedangkan kedua jarinya ada di dalam kedua telinganya." [9]

6. Mengeraskan suaranya ketika menyeru
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tidaklah jin, manusia, dan yang lainnya mendengar suara mu-adzin melainkan akan memberikan kesaksian baginya di hari Kiamat.” [10]

F. Berapa Lamakah Jarak Antara Adzan dan Iqamat?
Antara adzan dan iqamat sebaiknya dipisahkan waktu yang cukup untuk persiapan menghadiri shalat. Itulah tujuan disyari'atkannya adzan. Jika tidak demikian, hilanglah hikmahnya.

Ibnu Baththal berkata [11], “Tidak ada batasan dalam hal ini kecuali kepastian tentang masuknya waktu dan berkumpulnya orang-orang yang hendak shalat.”

G. Dilarang Keluar dari Masjid setelah Adzan
Dari Abu Sya'tsa', dia berkata, “Kami pernah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka mu-adzin pun mengumandangkan adzan. Lantas ada seorang laki-laki yang bangkit dan berjalan keluar masjid. Kemudian Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangannya hingga ia keluar masjid. Lalu Abu Hurairah berkata, 'Orang ini telah mendurhakai Abul Qasim (Nabi Muhammad). Shallallahu 'alaihi wa sallam'”[12]

H.Adzan dan Iqamat Untuk Shalat yang Terlewatkan
Barangsiapa tertidur dari shalatnya atau lupa, maka disyari'atkan baginya untuk adzan dan iqamat.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kisah tertidurnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabatnya pada suatu perjalanan hingga shalat Shubuh terlewatkan. Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Bilal (untuk adzan dan iqamat), lalu Bilal pun adzan dan iqamat."[13]

Jika shalat yang terlewatkan lebih dari satu, maka adzan sekali dan iqamat untuk setiap shalat.

Berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari mengerjakan empat shalat pada hari berlangsungnya perang Khandaq. Hingga berlalulah malam menurut kehendak Allah. Maka beliau menyuruh Bilal untuk adzan kemudian iqamat lalu shalat Zhuhur. Kemudian iqamat lalu shalat ‘Ashar. Kemudian iqamat lalu shalat Maghrib. Kemudian iqamat lalu shalat ‘Isya'."[14]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/90 no. 661)], Shahiih Muslim (I/288 no. 383), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/224 no. 518), Sunan at-Tirmidzi (I/134 no. 208), Sunan Ibni Majah (I/238 no. 720), dan Sunan an-Nasa-i (II/23).
[2]. Telah berlalu takhrijnya.
Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (II/169 no. 495), Shahiih Muslim (I/289 no. 385) dan Sunan Abi Dawud (Aunul Ma’buud (II/228 no. 523)].
[3]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 198)], Shahiih Muslim (I/288 no. 384), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/225 no. 519), Sunan at-Tirmidzi (V/ 247 no. 3694) dan Sunan an-Nasa-i (II no. 25).
[4]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 243)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/94 no. 614), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/231 no. 525), Sunan at-Tirmidzi (I/136 no. 211), Sunan an-Nasa-i (II/27) dan Sunan Ibni Majah (I/239 no. 722).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 489)], Sunan at-Tirmidzi (I/137 no. 212) dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/224 no. 517).
[6]. Fiqhus Sunnah (I/99).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 497)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/234 no. 527), Sunan an-Nasa-i (II/23) dan Sunan Ibni Majah (I/ 236 no. 714), kalimat terakhir berasal darinya.
[8]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/114 no. 634)], Shahiih Muslim (I/360 no. 503), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/219 no. 516), Sunan at-Tirmidzi (I/126 no. 197) dan Sunan an-Nasa-i (II/12). Adapun menggerakkan dada, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam Sunnah. Tidak pula disebutkan dalam hadits-hadits tentang menggerakkan leher. Sebagaimana disebutkan dalam Tamaamul Minnah hal. 150.
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 264)] dan Sunan at-Tirmidzi (I/126 no. 197), dia berkata: "Hadits Hasan Shahiih." Hal ini diamalkan oleh ahlul ilmi. Mereka menyunnahkan mu-adzin memasukkan kedua jarinya ke dalam kedua telinganya saat adzan.
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 625)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/87 no. 609) dan Sunan an-Nasa-i (II/12).
[11]. Al-Hafizh menyebutkannya dalam Fat-hul Baari (II/106).
[12]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 249)], Shahiih Muslim (I453 no. 655), Sunan an-Nasa-i (II/29), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/240 no. 532) dan Sunan at-Tirmidzi (I/131 no. 204). Menurut dua riwayat terakhir, ditegas-kan bahwa peristiwa itu terjadi di waktu ‘Ashar.
[13]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 420)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/106 no. 432).
[14].Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 638)], Sunan at-Tirmidzi (I/115 no. 179), Sunan an-Nasa-i (I/279).

http://almanhaj.or.id/content/955/slash/0

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar