Senin, 09 Juli 2012

Bulu Wajah


Bulu Wajah

Apa hukum menghilangkan bulu di wajah bagi wanita?
Para ulama dari empat mazhab berselisih pendapat mengenai hukum menghilangkan bulu atau rambut yang ada di wajah bagi wanita.
Pertama, menghilangkan rambut alis hukumnya haram bahkan tergolong dosa besar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang di-namsh”. Menghilangkan bulu alis termasuk namsh.
Kedua, menghilangkan bulu di wajah. Sebagian ulama bermazhab Maliki menilai hal ini termasuk namsh namun yang benar hal ini tidak tergolong namsh meski Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa yang dimaksud dengan namsh adalah menghilangkan bulu di wajah. Apa yang dikatakan oleh Ibnul Manzhur adalah pengertian namsh dalam bahasa arab. Sedangkan secara syariat namsh adalah menghilangkan bulu yang ada di wajah. Sehingga jika seorang wanita menghilangkan bulu atau rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi maka hukumnya menurut Hanafiyah, Syafiiyah dan salah pendapat ulama bermazhab Hanbali adalah boleh jika dengan tujuan berhias atau berdandan untuk suaminya. Pendapat ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lebih menguatkan benarnya pendapat ini sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang jayyid bahwa ada seorang wanita datang menemui Aisyah lantas mengatakan, “Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya nampak cantik di hadapan suamiku?”.
Jawaban Aisyah, “Hilangkan ‘rambut yang mengganggu’ dari wajahmu sebisa mungkin”.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslimah diperbolehkan untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi agar tampil cantik di hadapan suaminya asalkan rambut tersebut bukanlah bulu alis.
 Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar