Bulu Wajah
Apa hukum menghilangkan bulu di wajah bagi wanita?
Para ulama dari empat mazhab berselisih pendapat
mengenai hukum menghilangkan bulu atau rambut yang ada di wajah bagi wanita.
Pertama, menghilangkan rambut alis hukumnya haram
bahkan tergolong dosa besar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas’ud, Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita
yang di-namsh”. Menghilangkan bulu alis termasuk namsh.
Kedua, menghilangkan bulu di wajah. Sebagian ulama
bermazhab Maliki menilai hal ini termasuk namsh namun yang benar hal ini tidak
tergolong namsh meski Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan namsh adalah menghilangkan bulu di wajah. Apa yang dikatakan
oleh Ibnul Manzhur adalah pengertian namsh dalam bahasa arab. Sedangkan secara
syariat namsh adalah menghilangkan bulu yang ada di wajah. Sehingga jika
seorang wanita menghilangkan bulu atau rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi
maka hukumnya menurut Hanafiyah, Syafiiyah dan salah pendapat ulama bermazhab
Hanbali adalah boleh jika dengan tujuan berhias atau berdandan untuk suaminya.
Pendapat ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lebih menguatkan benarnya
pendapat ini sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad
yang jayyid bahwa ada seorang wanita datang menemui Aisyah lantas mengatakan,
“Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya nampak cantik di
hadapan suamiku?”.
Jawaban Aisyah, “Hilangkan ‘rambut yang mengganggu’
dari wajahmu sebisa mungkin”.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslimah
diperbolehkan untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi agar
tampil cantik di hadapan suaminya asalkan rambut tersebut bukanlah bulu alis.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar