Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?
قال الشيخ الألباني -رحمه الله-أيضا:
أنا أرى أنه لابد أن تلبس قميصا سابغا لظهور قدميها لثبوت ذلك عن بعض أمهات المؤمنين ممكن إذا ظهر باطن قدمها وهي ساجدة مثلا فلا بأس من ذلك ,أما ظاهر القدم لابد من الستر .
أنا أرى أنه لابد أن تلبس قميصا سابغا لظهور قدميها لثبوت ذلك عن بعض أمهات المؤمنين ممكن إذا ظهر باطن قدمها وهي ساجدة مثلا فلا بأس من ذلك ,أما ظاهر القدم لابد من الستر .
Syaikh al Albani mengatakan, “Aku berpandangan
bahwa seorang muslimah haruslah memakai long dress yang longgar dan panjang
sehingga bisa menutupi punggung telapak kaki karena terdapat riwayat yang sahih
dari salah seorang isteri Nabi yang mengatakan demikian. Jika yang nampak
ketika shalat adalah bagian dalam telapak kaki seorang muslimah ketika dia
dalam posisi sujud maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan punggung telapak kaki
harus ditutupi.
(السائل: فإن تعمدت كشف قدميها هل تبطل الصلاة)
Penanya, “Jika ada muslimah yang dengan sengaja
menyingkap kedua telapak kakinya apakah shalatnya batal?”
الشيخ : في أي مكان إن تعمدت فالصلاة غير مقبولة
(لايقبل الله صلاة حائض إلا بخمار )
Syaikh al Albani mengatakan, “Apapun alasannya jika
seorang muslimah dengan sengaja membuka telapak kakinya maka shalatnya tidak
diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak
menerima shalat seorang wanita yang sudah balig kecuali jika mengenakan
kerudung”.
السائل: الجورب يكفي في ستر قدميها ؟
Penanya, “Apakah kaos kaki itu sudah cukup untuk
menutupi telapak kaki seorang muslimah?”
الشيخ :لا يكفي لأنه داخل في نفي الوصف السابق لا يشف
ولايصف وهو وإن لم يشف فهو يصف.
Syaikh al Albani mengatakan, “Tidak cukup karena
kaos kaki itu tidak memenuhi kriteria pakaian muslimah yaitu tidak transparan
dan tidak memberikan gambaran bentuk tubuh. Meski kaos kaki itu tidak
transparan (sehingga nampaklah warna kulit yang dilindungi oleh kaki) namun
kaos kaki itu memberikan gambaran bentuk tubuh (baca: kaki)”.
[سلسلة الهدى والنور (شريط :رقم :23)(54:40)]
Demikian penjelasan al Albani sebagaimana terdapat
dalam “Silsilah al Huda wan Nuur” kaset no 23, menit ke 4 detik ke 54 dan
seterusnya.
Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=12398&page=2
الشيخ : أما ستر القدمين في الصلاة فهذا لابد منه؛
لأن القدمين من عورة المرأة كما دل على ذلك الكتاب والسنة.
Syaikh al Albani mengatakan, “Menutupi telapak kaki
bagi muslimah dalam shalat adalah sebuah keharusan karena dua telapak kaki itu
termasuk aurat seorang wanita berdasarkan dalil dari al Qur’an dan sunnah.
أما هل يجوز للمرأة أن تصلي بثياب بيتها ؟.
Apakah seorang wanita boleh mengerjakan shalat
dengan mengenakan pakaian yang biasa dia pakai ketika berada di rumah?
فالجواب: يبدو أنه ليس من ثياب بيتها أن تكون ساترة
لقدميها، فإذاً الجواب واضح: أنه لا يجوز، ولهذا جاء في بعض الآثار السلفية: أن
المرأة إذا قامت تصلي فيجب أن يكون عليها قميص سابغ يستر ظاهر قدميها،
Jawabannya kemungkinan besar pakaian seorang wanita
ketika berada di rumah tidaklah menutupi kedua telapak kakinya. Sehingga
jawabannya adalah jelas yaitu tidak boleh. Oleh karena itu terdapat dalam
sebuah riwayat (dari salah seorang isteri Nabi) bahwa seorang wanita jika
mengerjakan shalat wajib memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga
bisa menutupi punggung kedua telapak kakinya.
إلا إذا افترضنا امرأة –أيضا هذا في الخيال- تعيش في
عقر دارها متحجبة متجلببة بجلبابها كما لو كانت تعيش بين الأجانب، قد يكون هناك
امرأة في لباسها في بيتها شيء من التحجيم، فإذا صلت فهي فعلاً ساترة لعورتها،
ولكنها من جهة أخرى مُحَجِمة لعورتها وهذا مخالف لشريعة ربها،
Kecuali jika kita andaikan ada seorang wanita-tentu
saja ini hanya imajinasi- beraktivitas di dalam rumah dengan mengenaikan jilbab
yang sempurna sebagaimana jika berada di antara laki-laki yang bukan mahramnya.
Boleh jadi pula, pakaian seorang wanita ketika berada di rumah itu membentuk
lekuk tubuh. Jika dia shalat dengan pakaian tersebut tentu saja secara real dia
telah menutupi auratnya namun mengingat di sisi lain pakaiannya tersebut
membentuk lekuk tubuh maka hal ini terlarang dikarenakan menyelisihi syariat.
ولذلك فلا بد للمرأة أن تتخذ إزاراً أو قميصاً طويلاً
تلبسه، ولو كانت يعني حافية القدمين فيكفيها أن تستر ظهور قدميها بهذا الثوب
السابغ لظاهر القدمين.
Oleh karena itu seorang muslimah harus mengenakan
semisal sarung atau long dress panjang meski tidak menutupi bagian dalam
telapak kaki yang penting dia bisa menutupi punggung telapak kaki dengan
pakaian yang longgar dan panjang tersebut”.
السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟.
Penanya, “Apakah kaos kaki sudah mencukupi untuk
menutupi telapak kaki?”
الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم.
Syaikh al Albani, “Tidak cukup karena kaos kaki itu
membentuk lekuk tubuh”.
من شريط الأجوبة الألبانية على الأسئلة الأسترالية
شريط 621
Demikian penjelasan al Albani sbagaimana dalam
kaset al Ajwibah al Albaniyyah ‘ala al As-ilah al Astaraliyyah no 621.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar