Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang
pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut
disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa.
Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji.
Puasa Arafah adalah amalan yang
disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ
أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ
الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ
يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah)
dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro
(10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no.
1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’
(6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama
Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun
orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’
secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi
mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang
merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa
pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan,
yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan
untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ
بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ
وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ
وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits,
bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian
lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan
semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta
beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ - رضى
الله عنها - أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم
- يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى
الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,
ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau
satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas
beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan
Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa
Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa
kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga
ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika
melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa
kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya
umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal ini,
tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa
disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita
dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.
“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui
perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga
di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang
menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang
yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga
Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.
Catatan: Puasa Arafah tahun ini jatuh pada tanggal 25 Oktober 2012 (Kamis).
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud,
Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar