Bagi kebanyakan pasangan, seks oral
(oral seks) biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay.
Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar
fantasi mereka dalam meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan
yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral.
Namun bagaimana Islam menilai
perbuatan seks semacam ini?
Mengenai hukum oral seks (jika yang
dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan
oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum
jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan
dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang
bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis
seperti kencing dan madzi.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al
Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula
sebaliknya?”
Jawab beliau rahimahullah,
“Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh
bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali
jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu
dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan
semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih
menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)
Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota
Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, “Apa hukum mencium
kemaluan pasutri satu dan lainnya?”
Jawab beliau hafizhohullah,
“Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang
dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya
selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya
di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid.
Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan
dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari’at pun
mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh.
Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak
ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.
Kebanyakan ulama terdahulu dan
belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai ia
meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih
kuat. Karena yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah
persusuan pada bayi sampai ia berusia dua tahun. Jika menghisap payudara istri
saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan.
Adapun ulama belakangan –semoga
Allah beri taufik pada mereka- yang melarang perbuatan ini beralasan karena
kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti
itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud
boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar
najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja’)
dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudhu, tentu keadaannya Allah terima
sebagai bagian tubuh yang suci.
Kesimpulan kami, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih),
dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama
pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat
manusia normal.” (Sumber fatwa: Islamway)
Saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama
lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh
(meniru-niru) gaya seksual barat atau non muslim. Selain itu perilaku semacam
ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr
Ferryal Loetan, ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat
banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur
manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai
macam jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan
penyakit saat kita melakukan oral seks.” (Sumber: kompas.com). Di samping itu, hasil survey
menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex menderita kanker
mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes
di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang
bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A. Mengerikan!
(Sumber: oktyana.com). Jika seks oral membawa dampak
bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi
dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya."
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Wallahu
waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA di pagi
hari yang penuh barokah
17 Dzulhijjah 1432 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar