TANYA JAWAB SEPUTAR ORAL SEX, DOGGY STYLE, MENJILATI BAGIAN LUAR
KEMALUAN SERTA MEMASUKKAN JARI KE DALAM KEMALUAN ISTERI UNTUK PEMANASAN
Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
# abu hatim said:
assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam
hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua
tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.
Namun hal ini berbeza
dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita
mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada
pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.
Jika lelaki memakai alat
perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya,
adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid.
Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.
Minta tlg penjelasan.
Waalaikumussalam warahmatullah,
barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka
datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini
Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam
bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh
anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan
‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan
menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’.
Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa
menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka
hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga
sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan).
Wallahu a’lam bishshawab.
# Aris Fazani said:
Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat
sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi
gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?
Betul sekali bahwa Islam tidaklah
memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi
kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan,
“Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi
celaka.”
Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa
kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan
apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di
antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap
istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para
ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya
kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang,
karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan
tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan
tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak
mengetahui.” Wallahu a’lam.
# A.sudi said:
Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan
dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia
lagi haid?
# Abu Rasyid said:
Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum
mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana
hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab
“aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya
Waalaikumussalam warahmatullah
Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk
melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda
segera menikahkan adik anda.
# irfan said:
ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar
sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai
keluar sperma bagaimana????
Hanya saja sudah dimaklumi bahwa
ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral
menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.
Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya
terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan
tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah
nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang
bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya).
Wallahu a’lam.
# syahrizal said:
Assalamu’alaikum ustaz,
Bagaimana hukumnya ustaz kalau wanita yg sedang haid
disetubuhi,
Mohon penjelasannya Terima kasih
Waalaikumussalam warahmatullah.
Silakan baca penjelasan masalah ini pada artikel ‘Antara Haid dan Lelaki’ di
sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1861
# Abu Muhammad said:
Afwan Ustadz, ana pernah tanya pada salah seorang
Ustadz salafiyah ttg oral sex, beliau berpendapat bahwa hal tersebut sah2 saja
asalkan tdk lewt dubur. dgn dalil ttg hadist Istri kalian adalah ladang bagi
kalian… dst. kemudian oral sex bukan hanya disukai oleh kaum laki-laki tapi
perempuan juga menyukainya. gmna Ustadz?baarakallahu fiikum
Apakah ustad itu juga membolehkan
anal sex dengan dalil ayat di atas? Atau membolehkan jima’ dengan istri yang
tengah haid/nifas dengan dalil ayat di atas? Atau mungkin dia juga membolehkan
melakukan kekerasan dalam sex dengan dalil ayat di atas?
Kami yakni ustadz tersebut tidak akan membolehkan ketiga amalan keji di
atas. Kalau ditanyakan kepadanya, “Bagaimana dengan ayat di atas?” dia
pasti akan menjawab, “Ayat itu umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang
melarang ketiga amalan di atas.” Maka demikianlah kita menjawab, kita katakan:
Ayat itu juga dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang dari oral sex.”
Dan apakah zina yang disukai oleh lelaki dan wanita yang tidak bermoral juga
bisa dihalalkan dengan dalih keduanya sama-sama suka? Subhanallah, betapa
anehnya pendalilan seperti ini.
Wafiikum barakallah
# diah said:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..
Ustadz, mo nanya nih..
Apa saja yg diharamkan dalam hal jima? oral, lwt
belakang, apa ada lagi yg lain..Mohon penjelasan.
Jazakillah
Waalaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Juga melakukan jima’ dengan wanita yang tengah haid, ini juga diharamkan.
Wallahu a’lam
# delima said:
Ustadz, mohon dapat diberikan kejelasan, bagaimana
dengan “doggy position” yaitu berjima dari belakang istri tetapi tetap di
kemaluan da bukan [maaf] lewat anus [anal]. Dalam berbagai pengajian ini dibolehkan
merujuk pada QS yang ustadz sebuutkan di atas: “Istri-istri kalian adalah
ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian
kehendaki.”.
Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya,
tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya.
Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka
yang melakukannya. Terima kasih wass.
Betul, dalam sebagian riwayat
disebutkan bahwa hal seperti itu ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam
dan para sahabat. Hanya saja, pelarangan oral sex bukan semata-mata karena dia
menyerupai hewan, akan tetapi ada alasan-alasan yang lain, di antaranya: Menjadi
wasilah tertelannya madzi yang merupakan najis. Dan sudah dimaklumi bersama
haramnya memakan sesuatu yang najis, baik secara langsung maupun dia terikut
bersama liurnya.
# nana said:
dari pertanyaan abu hatim dan menurut penjelasan
ustad … menurut saya setelah meng googling … ada yang berpendapat maaf “oral
sex” itu di bolehkan selagi tidak menelan air mazi atau mani …
Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk
http://www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau
suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar
darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia
salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan
melampaui batas dalam hubungan seksual.
http://www.jomlayan.com/mybb/oral-sex-hukum-nya-t-10142.html
ataupun http://oyonk.com/hukum-oral-seks-suami-isteri/
hanya saja haruslah lebih berhati2 karna penyakit
yaang akan timbul ….
trus jika memang “oral
sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh
hewan dan orang kafir pun berjima’ ?jadi kita sama donk dengan hewan dan orang
kafir karna kita berjima’ ? padahal kan dalam islam emang berjima’ itu boleh
hukumnya bahkan wajib bagi orang yang dah mampu….
dan sekedar menambahkan
lagi seperti yang ust katakan bahwa
“sedang istri adalah
ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak
adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya
tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk
menanam ‘bibit’.”
menurut saya tujuan
menikah itu tidak hanya untuk bikin anak, tapi juga untuk menghindari zina dari
pada meluahkan nafsu entah dengan siapa ….
dan setau saya islam itu
tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak
dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?
sekian, trima kasih
wassalam
Sebelumnya kami katakan: Maaf, kami
tidak menganggap Dr. Yusuf Al-Qardhawi sebagai orang yang pantas berfatwa dalam
masalah ini dan juga masalah agama lainnya. Sudah dimaklumi oleh setiap orang
yang terjun mempelajari ilmu agama secara mendalam, akan banyaknya pemikiran
penyimpang dan kesesatan yang disebarkan olehnya. Bukti dan saksi akan hal ini
bukan di sini tempat pemaparannya.
Kemudian dari ucapan saudari, “trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti
orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun
berjima’ ?” Menunjukkan anti belum paham mengenai patokan menyerupai orang
kafir yang terlarang. Alhamdulillah kami telah membahas masalah ini dalam
‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi’. Karenanya kami sarankan saudari
mempelajari dahulu dengan benar mengenai tasyabbuh kepada orang kafir. Kalau
sudah paham, kami yakin saudari akan mencabut kembali ucapan saudari di atas.
Ucapan saudari, “dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana
jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas
melakukan oral sex ?” Apa yang saudari ketahui itu benar 100%. Hanya saja saya
juga bisa balik bertanya, “trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita
yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan anal sex atau
onani/masturbasi?” Apakah berhubung itu dibutuhkan oleh sebagian orang yang
rendah keislamannya, lantas berarti Islam juga membolehkannya? Tentunya kaidah
‘Islam menghalalkan semua yang dibutuhkan oleh manusia’ adalah ucapan yang
tidak akan diyakini oleh muslim manapun. Jawaban saudari atas pertanyaan
saya (yang bertanda kutip) di atas, juga merupakan jawaban saya atas pertanyaan
saudari di akhir pertanyaan saudari.
Kami tambahkan lagi bahwa hampir semua orang yang melakukan oral sex pasti
menelan madzi yang najis bersama liurnya. Kalaupun ada yang tidak maka itu
jarang, dan para ulama menyebutkan sebuah kaidah yang baku ‘an-nadir, laa hukma
lahu’ (sesuatu yang jarang itu tidak mempunyai hukum).
Wallahul hadi ila sabilir rasyad
# abu sam said:
Assalamualaikum ustad, ana mau tanya apakah menyentu
kemaluan suami dan suami harus mandi wajib
jazzakallahu atas jawabannya
Waalaikumussalam warahmatullah
Sekedar menyentuh kemaluan suami dan demikian pula sebaliknya tidaklah mewajibkan
mandi selama tidak ada mani yang keluar.
# abu sam said:
bagaimana untuk pemanasan istri dengan cara
memasukkan jari ke kemaluan istri.
jazakallahu atas
jawabannya
semoga allah merahmati ustadz
Insya Allah tidak mengapa, wallahu
a’lam.
# nana said:
Saya sangat berterima kasih atas penerangan anda …
justru ilmu yang seharusnya saya tidak tau , saya jadi tau … karna klo pada
dasarnya saya sudah mengetahui hukumnya, saya tidak akan bertanya … karna masih
banyak yang harus saya ketahui….
pada awal mulanya saya
melihat situs ini karna sempat melihat HUKUM AZAN BAGI ANAK … karna ada saudara
saya yang akan melahirkan sebentar lagi dan sempat becanggah pendapat dengan
beliau lantas saya tunjukkan website ini kepada beliau…
tapi waktu saya eksplore
situs ini ternyata yang banyak di baca itu adalah soal hukum oral sex ini …. ya
udah, jadinya saya coba2 buka, dan memang banyak pertanyaan soal ini …
karna banyak tanda tanya
dalam benak saya, makanya saya tanya sampai sedetailnya … karna sebisa mungkin
saya mengumpulkan banyak informasi dulu sebelum saya benar2 confirm dengan satu
informasi yang benar2 akurat ….dan memang karna dari dini saya sendiri kurang
puas di hati bila masih ada pertanyaan yang mengganjal …. karna orang2 banyak
malu untuk bertanyakan soal ilmu yang seperti ini …
skali lagi terima kasih,
wassalam
Alhamdulillah berkat segala
nikmatnya sempurnalah semua kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menambah semangat
kita semua dalam mempelajari ilmu agamanya yang bermanfaat, Allahumma amin.
# nizam said:
assalamualaikum…ustadz aq mau bertnya jika ada
seseorang melakukan oral seks sedangkan orang tersebut yang melakukan oral seks
belum menikah…apakh hukumnya oral seks tersebut juga sama dengan zina..
Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah
menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya
dua yang dikhitan.
# anwar sanusi said:
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang
/diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan
hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad.
Wassalam Anwar sanusi
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tetap tidak boleh, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarangnya.
# faizal said:
aslamualaikum ustat saya mau tanya ni, bolehkah kita
melakukan hubungan sex dari belakang istri,(posisi istri telungkup)
Waalaikumussalam warahmatullah
Boleh saja asalkan tetap pada farj (kemaluan) istri.
# Abu Abdil Halim said:
Semoga Allah memberkahi ilmu antum Ustad Hammad,
Ana masih belum memahami
bagaimana sebenarnya tolehan serigala dan patukan gagak itu.
Kemudian jawaban antum
untuk komentar no.16 sepertinya mengandung isykal. Apakah oral seks itu
termasuk zina? Tentu maksudnya adalah bagi pasangan yang belum menikah. Ana
kira tidak ada keraguan bahwa oral seks, bagi pasangan yang belum menikah,
termasuk zina.
Waffaqokumullaah.
Afwan akhi, ana kira dengan keilmuan
dan kesempatan yang antum miliki, ana kita antum bisa langsung membaca
keterangan para ulama berkenaan dengannya dalam kitab-kitab yang mensyarh
hadits yang menyebutkan kedua hal tersebut.
Afwan akhi, kami rasa menghukumi oral sex sebagai zina adalah hal yang masih
meragukan. Silakan baca komentar akh agus dan aryanto di bawah.
# Abu Auza’i said:
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan
kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit
editan untuk memperjelas maksud.
Ustadz, anal sex telah
SHOHIIH & SHORIIH dalil-dalil yang mengharamkannya dan tdk ada yang
membantahnya kecuali zindiq, dan onani/masturbasi juga telah RAJIH keharamannya
di kalangan Jumhur Ulama(karena ada aqwal salaf yang membolehkannya walaupun
marjuuh).
Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana
Ustadz, yaitu:
Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini
saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja.
Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal
permasalahan ini?
Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka
(salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah
‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya,
karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN
ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?
Bukankah antum juga
mengajarkan adanya perbedaan antara menghalalkan sesuatu amalan dengan
mengerjakan amalan tersebut?
Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex
ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.
Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang
tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang
dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika
memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah
was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal
salafunas sholih tolong disertakan juga.
Jazaakallahu khayran katsiiraa.
Waalaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Afwan akh ana hanya tidak mau memperpanjang masalah, maka kami katakan: Para
ulama yang telah kami sebutkan fatawa mereka, merekalah yang dijadikan rujukan
di zaman ini oleh para ahlussunnah di berbagai negeri kaum muslimin. Dan
berhubung kami tidak pernah menjumpai fatwa ulama lain -yang juga dijadikan
rujukan- yang bertentangan dengan fatawa mereka, maka kami lebih tenang
mengikuti fatawa mereka dan meninggalkan selainnya. Sungguh, keselamatan dan
berkah itu terdapat pada orang-orang yang berilmu di antara kita, dan para
ulama senantiasa menyatakan: ‘man syadzdza, syadzdza finnar’ yang maknanya:
Barangsiapa yang bersendirian maka dia juga akan bersendirian masuk ke dalam
neraka.
Karenanya, jika antum mengetahui ada fatawa ulama lain -yang tentunya harus
merupakan rujukan- yang membolehkan oral sex maka kami persilakan antum
memberikan faidah kepada kami agar kami juga bisa mengetahuinya. Yang jelas
untuk saat ini kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka daripada kami harus
berpendapat sendiri dengan pendapat yang tidak ada seorangpun ulama sunnah di
zaman ini yang mendukungnya. Wallahu a’lam.
# akh husni said:
assalamualaikum
ust, ana mau tanya
bagimana kalau kita sudah
terlanjur dengan hal tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk menebus dosa
tersebut, mohon penjelasan ust
atas penjelasannya jazakallahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Tentunya bertaubat dengan taubat yang nasuha dan banyak beristighfar kepada
Allah, serta menjauhi setiap amalan dan tempat yang bisa mengantarkan kepada
amalan tersebut, serta memperbanyak amalan baik karena kebaikan itu akan
menghapuskan kejelekan.
# ARIF said:
pak ustad yang ber Ilmu…
saya ingin bertanya kepada
pak ustad, maaf sebelumnya dengan kebodohan yang saya punya.
Onani/Masturbasi, anal,
oral, zinah batsannya seperti apa? dan hukumnya apa jika sebagian kemaluan itu
masuk kedalam vagian?
apa yang harus dilakukan apa harus melakukan hukum
100x dera alat apa yang digunakan…
jika tidak melakukan dera apa yang harus dilakukan…
terimakasih… tolong diperjelas… saya butuh jawaban itu…
jika dalam berpacaran telah melakukan,
masturbasi/onani, oral dan memasukan sebagian itu semua apa yang seharusnya
dilakukan…
diriku dalam penyesalan…
Kapan kedua khitan sudah bertemu
dengan batasan yang disebutkan di atas maka itu sudah dianggap melakukan jima’.
Ala kulli hal, jika dia telah berbuat maksiat maka hendaknya dia banyak-banyak
menyesali dosa-dosanya dan meminta ampun kepada Allah serta beristighfar
kepada-Nya. Memperbanyak amalan saleh dan menjauhi semua teman dan tempat yang
bisa menggelincirkannya kepada maksiat itu lagi.
Adapun masalah penerapan hukum dera, rajam, dan seterusnya maka itu urusan
pemerintah, bukan orang per orang. Hanya saja para ulama menyatakan bahwa
barangsiapa yang berbuat zina tanpa ada yang mengetahui, lantas dia bertaubat
darinya dan yakin tidak akan mengulanginya, maka hendaknya dia tidak perlu
melaporkan dirinya kepada hakim agar dia dihukum dera/rajam. Akan tetapi bagi
siapa yang khawatir dirinya akan mengulanginya maka hendaknya dia melaporkan
dirinya. Wallahu a’lam
# Abu Darda said:
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya ada pertanyaan nih
pak ustad.Ada seseorang yang setiap melakukan ijma’ sang suami selalu
maaf(keluar air maninya)atau ejakulasi duluan. Sementara sang istri belum
merasakan apa2. Kemudian untuk medapatkan”rasa” tersebut sang istri kemudian
memegang Mr Z nya dan menggosok2an ke Ms V nya sampai maaf( orgasm )karena kata
sang istri dia juga pengen sampai Orgasm.Hukumnya gimana ya pak ustad karena
sang suami selalu ejakulasi dini. Jadi katanya dia suka kasihan melihat sang
istri. Terimakasih atas penjelasannya jazakallahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak mengapa melakukan hal seperti itu.
# Hamba Do’if said:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ust….saya pengen tanya
bagaimana hukum 0ral sex apabila istri dan suami apabila hendak berstubuh untuk
pemanasan dan perangsang harus melakukan itu dan apabila tidak sulit untuk
berhubungan atau juga melihat film porno terlebih dahulu ?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Adapun oral sex maka telah disebutkan hukumnya di atas. Adapun melihat film
porno maka juga hal yang diharamkan karena adanya perbuatan melihat aurat orang
lain, dan kemungkaran lain yang terjadi padanya, nas`alullaha assalamah wal
afiyah.
Masih banyak cara lain yang dihalalkan oleh Islam, kenapa kita menempuh jalan
yang haram?!
# Rika said:
Mohon disebutkan dalil shohihnya tentang haramnya
anal sex!!!!
Silakan baca di sini:
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1204
# agus said:
Ustad,
Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah
melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan,
apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya
sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan
yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke
farji perempuan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wss
Ia betul, para ulama menyatakan
bahwa seseorang dikatakan berzina ketika kemaluan lelaki telah masuk ke dalam vagina.
Karenanya oral sex (jika dilakukan bukan oleh suami istri) bukanlah termasuk
zina yang wajib terkena rajam, walaupun jelas dia merupakan perbuatan yang
menjurus kepada perzinahan dan merupakan dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam.
Silakan baca juga komentar akh aryanto di bawah
# hamba Allah s.w.t said:
assalamualaikum ustad..
1)-(maaf) Bolehkah saya
menghisap kemaluan suami dan suami menghisap kemaluan sy??
2)-(maaf) Adakah haram jika saya terminum air mani
suami dan suami terminum air mazi sy?
sy minta maaf jika soalan ini agak keterlaluan..sy
hanya inginkn kepastian dr ustd..terima kasih..
Waalaikumussalam warahmatullah.
Saya rasa artikel serta beberapa komentar di atas sudah jelas menjawab
pertanyaan saudari.
# 7@c!n9 said:
Asslmkum Wr Wb., Pak Ustad saya mau tanya tentang
masalah kluar air madzi apakah hrs mandi junub?? makasih sebelumnya.,Wasslmkum.
Tidak wajib mandi junub jika hanya
madzi yang keluar, tapi dia merupakan pembatal wudhu.
# Aryanto said:
Mohon maaf, saran saja buat ustadz, jawaban untuk
pertanyaan yang cukup trend di jaman yang serba bebas kini, mohon dijawab lebih
lengkap, misal untuk jawaban melakukan oral sex bagi yang belum menikah apakah
termasuk hukum zina? jawaban ustadz “bukan masuk hukum zina” lalu masuk HUKUM
APA??? yang demikian itu, semestinya dijelaskan lebih detail sehingga tdk
menimbulkan persepsi salah khususnya bagi remaja, Allohu a’lam, trima kasih
Yang kami maksudkan ‘bukan zina’ di
sini adalah bahwa hukumnya tidak sama dengan hukum zina secara syar’i yang
hukum hadnya adalah dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah) atau
dirajam (jika keduanya telah menikah). Yang kita permasalahkan di sini bukanlah
suami istri yang melakukannya, akan tetapi yang kita permasalahkan adalah: Jika
ada dua orang selain suami istri yang melakukannya, apakah keduanya dicambuk
lalu diusir (jika keduanya belum menikah)/dirajam (jika telah menikah)?
Hukum cambuk lalu diusir demikian halnya hukum rajam adalah hukum syar’i,
karenanya dia tidak bisa diterapkan kepada seseorang kecuali berdasarkan nash.
Dan dalam hal ini tidak ada nash yang menunjukkan bahwa pelaku oral sex harus
dirajam atau dicambuk lalu diusir. Barangsiapa yang mempunyai dalil akan
hal ini maka kami persilahkan dia membawanya agar kami juga bisa berpendapat
dengannya.
Maka dari sisi inilah kami mengatakan bahwa oral sex bukanlah zina, yakni
karena hukumannya bukanlah hukuman yang dijatuhkan kepada pezina. Wallahu
a’lam.
# Andrie said:
Aslm.Ust bila tadi oral sex,anal,masturbasi
haram,bgmn ttg dosanya,apakah trmasuk dosa besar?Adakah doa2 khusus yg bisa
mnghindarkan ana untuk tdk melakukan prbuatn itu kmbali?
Ala kulli hal, hendaknya seorang
muslim menjauhi amalan tersebut selama dia adalah perbuatan yang dilarang,
tanpa membedakan apakah dia dosa besar atau kecil. Tidak ada doa khusus
-sepanjang pengetahuan kami- dalam hal ini, hanya saja dia hendaknya berlindung
kepada Allah dari kejelekan jiwa dan hatinya yang memerintahkannya untuk
melakukan hal tersebut.
# juni ibrahim said:
ass.wr.wb Ustad…semoga Allah SWT melindungi kita
semua….ustad kalau posisi istri diatas boleh ngak (maaf, kalau kita menghisap
payudara istri(maaf)tapi lagi tidak menyusui boleh ngak?
Tidak ada masalah dengan posisi
seperti itu selama tidak ada mudharat. Dibolehkan menyusu kepada istri. Silakan
baca artikel tentang itu dalam situs ini dengan judul: Hukum menyusu kepada
istri, silakan disearch
# anto said:
Assalmualaikum. ustadz, bagimana jika sang suami
tidak bisa tahan lama, bagaimana memuaskan istri? istri bisa puas kalo pake
oral.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sudah kami terangkan berulang kali akan batilnya berdalil dengan dalih
‘kepuasan’ seperti ini. Apakah ada seorang muslim yang mengatakan boleh seorang
melanggar syariat asalnya kepuasannya terpenuhi???
# Abu umar said:
Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg
mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh
membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum
jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat
tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn
hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya
madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa.
# sabili said:
ass….ustadz, sy senang dengan penjelasan anda ttg
hukum oral sex. Akan tetapi yang sy bingungkan bagaiman klo seandainya itu
menjadi yang multlak, sedangkan bersetubuh hanya formalitas aja…?
Trks sebelumnya..
Itu berarti ada yang salah dengan
fitrahnya, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan menyucikan hatinya.
# HANDOKO said:
USTADZ HANYA MENGGUNAKAN QIYAS, KAPAN ORANG AWAM BISA PAHAM?
Para ulama di atas bukan hanya
berdalil dengan kias, akan tetapi berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Silakan
dibaca kembali dengan seksama
# jihadi said:
Ustad… gimana hukumnya mengadakan pembicaraan atau
aktivitas menuntut ilmu yang membahas tentang hubungan seks yang dihalalkan
atau sex education in Islam (pendidikan sex menurut Islam) di dalam Masjid.
Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai
pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini
boleh dikatakan di masjid-masjid???
Kalau yang dimaksudkan hanya
membahas masalah kapan jima’ dihalalkan dan kapan diharamkan, maka insya Allah
tidak mengapa karena dia termasuk masalah yang wajib diketahui.
Adapun jika yang dimaksudkan adalah berbicara mengenai cara atau metode atau
style dalam melakukan jima’ maka ini adalah hal yang tidak perlu dipelajari
karena manusia sudah difitrahkan untuk mengetahuinya. Jangankan di masjid,
di luar masjid pun tidak sepantasnya seseorang membicarakan masalah ini karena
tidak ada faidah besar di baliknya. Wallahu a’lam
# nur said:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin
pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah
mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
Trima ksh
Wassalam.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia ucapan Aisyah itu terdapat dalam hadits yang shahih. Akan tetapi itu hanya
sebagai pemuliaan beliau kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun hukum
asal melihat kemaluan pasangan adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang
melarang. Bahkan Aisyah radhiallahu anha berdalil akan bolehnya bahwa beliau
dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mandi junub bersama dari satu
bejana.
# nur said:
Terima kasih ustadz utk jawabannya.
Maaf jika merepotkan lagi.
Dari artikel2 web ini, disimpulkan bhwa air madzi
adl najis. Sdngkan air mani adl suci.
Jk dmikian, dlm brjima’ saat kmaluan laki2 msuk
kdlam kmaluan wnita, psti akan kluar air madzi di dlamnya. Dgn dmikian, apakah
brarti ada unsur najis dlm jima ya Ustadz?
Trimaksh
Wallahu a’lam, kalau memang pasti
keluar mazi maka tidak ada masalah. Toh ketika dia mandi junub, semua madzi
ikut tercuci.
# ivan said:
assalamu’alaikum
maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami
memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan
yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam
berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang
kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Insya Allah hal itu diperbolehkan. Kalau -maaf- tidak berpakaian saja
diperbolehkan apalagi hanya berpakaian yang transparan.
# kinar said:
Assalamu’alaikum pa ustadz
saya mau nanya,,kl istri udh sring oral sex pd
suaminya sblm brhubungan,,trz stlah tau tu di haramkan si istri tdk meng oral
sex suami lg dn suami mrasa beda gmn? yg kedua,,gmn kl di oral tp air madzi ttp
ga kluar trs,,si istri tdk menelan ludah itu ttp di haramkan juga? yg
ketiga,,kl plumasnya pke air ludah gmn pa ustadz?
Jazakillah
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Tidak mengapa merasa berbeda, nama juga meninggalkan kebiasaan, yang penting
kita bisa menghindari larangan.
2. Kami tidak paham maksudnya.
3. Ludah adalah suci, insya Allah tidak mengapa selama bukan dalam bentuk oral.
Kecuali jika secara kesehatan terbukti adanya bahaya melakukannya, maka dengan
ludahpun tidak boleh. Wallahu a’lam
# ghani said:
ustad, ketika istri sdng nifas, sy onani pake pantat
luar istri(bkn dubur), kmudian tdk sengaja penis sy kepleset menyentuh dubur
istri sy. Gmn hukumnya? Kata ustad klo ga sngaja kan di makfu. Apakah sama
dosanya penis menyentuh dubur tanpa sengaja dan penis dimasukan kedubur dg
sengaja??Wassalam..
Yang diharamkan hanyalah jika penis
masuk ke dalam dubur. Adapun sekedar menyentuhnya maka insya Allah itu tidak
bermasalah.
# kinar said:
Assalamu’alaikum pa ustadz
maaf pa ustdz u prtanyaan yg kdua,,maksdnya ttp
mengoral suami tp ga nelan ssuatu,,baik itu air madzi atau ludah,,tu hukumnya
msh ttp haram kah??
syukron katsiro ats jawabannya…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Lahiriah dalil-dalil yang dibawakan dalam fatwa ulama di atas bersifat umum,
baik ada yang tertelan maupun tidak, wallahu a’lam.
# aeik said:
Assalamu’alaikum ustadz…
sebelumnya terimakasih
atas ilmu yg ustadz tularkan, saya mendapatkan pengetahuan yang baru setelah
membaca artikel dan tanya jawab di atas.
saya ingin sekali tahu segala sesuatu yang
berhubungan dengan zina,mohon penjelasan ustadz ttg hal ini, karena banyak hal
yang mash belum saya faham di dalamnya.apakah adabuku atau artikel yag membahas
lengkap ttg ini??
Merujuk komentar ustadz ttg pertanyaan saudara nizam
di atas : “Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam
(jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah
bertemunya dua yang dikhitan”.
saya masih kurang jelas dengan maksd ustadz dengan
bertemunya dua yang dikhitan. apakah menggesekkan dua kelamin tanpa
memasukkannya bagi orang yang belum menikah juga termasuk zina??
terimakasih atas jawabanya
wassalam…
Waalaikumussalam warahmatullah.
‘Bertemunya 2 yang dikhitan’ adalah ungkapan yang sering digunakan para ulama
dan terambil dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja yang
dimaksudkan di sini bukan sekedar bersentuhan, akan tetapi dipersyaratkan harus
terjadi penetrasi. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari
dan Muslim. Wallahu a’lam.
# Uchiha said:
Asalmualikm. .
Pa ustad Apakah oral sex slain dengan istri
dikatakan dgn zina?
Tidak diragukan itu merupakan hal
yang diharamkan. Hanya saja, apakah pelakunya dijatuhi hukum rajam? Yang
benarnya tidak dijatuhi hukum rajam, karena hukum rajam hanya berlaku kepada
lelaki/wanita yang telah menikah lalu berzina dalam artian terjadi penetrasi.
# icih said:
bagi perempuan, apa menonton film blue sampai
orgasme itu harus junub atau tidak?
Apa maksud ‘harus junub’?
Yang jelas diharamkan baginya melihat hal-hal semacam itu.
# ghani said:
maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk
apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke
dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
Ia boleh.
# def said:
assalamualaikum ustad,
saya mau tanya bagaimana kalau seorang laki2 (maaf)
impoten. apa boleh melakukan oral sex untuk memenuhi kebutuhan sex nya???
dan ada kah hukum nya menikah dalam keadaan impoten
tersebut??
sukron…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Insya Allah masih ada cara lain selain oral sex dalam memenuhi syahwatnya.
Seorang impoten hendaknya berterus terang kepada siapa yang akan dia nikahi,
karena itu berhubungan dengan salah satu tujuan pernikahan itu sendiri.
Karenanya dalam syariat dimakruhkan untuk menikahi seorang yang mandul.
# Abdullah said:
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sebelumnya saya mohon ma’af, saya ingin bertanya
apakah hukumannya bagi seorang pemuda muslim berzina(bersetubuh) dengan wanita
yang telah menikah? jika tidak ada satupun orang yang mengetahui pebuatan itu,
apa yang harus dilakukan pemuda tersebut?
jika terjadi penyesalan dalam hati setelah melakukan
perbuatan tersebut serta bertaubat namun dilain waktu berbuat kembali bertaubat
lagi dan berbuat kembali dan bertaubat lagi, bagai mana hukumannya ya Uztadz?
sungguh manusia mudah tergoda..
mohon penjelasannya ya uztadz…
Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika tidak ada yang mengetahuinya dan dia yakin bisa meninggalkannya maka
hendaknya dia menutupi kesalahan tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan
taubat yang nasuha. Dan di antara amalan yang bisa menolong dia untuk
meninggalkan amalan tersebut adalah meninggalkan daerah yang sekarang dia
tinggal di dalamnya lalu segera menikah.
Tapi jika dia tidak yakin bisa meninggalkan perzinahan tersebut atau bahkan
mengulanginya maka dia wajib melaporkan dirinya kepada penguasa agar
perbuatannya bisa dihentikan. Hendaknya dia takut kepada Allah dari melakukan amalan
tersebut.
# Abu Muhammad Heriyanto said:
@ aeik
Dalam suatu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa
Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina, maka zinanya mata
adalah melihat, zinanya tangan adalah menyentuh dst. Yakni hal2 yang
bersangkutan dengan pemenuhan hajat syahwat kemaluan seseorang.
Perbuatan menggesek2kan
antara kemaluan laki2 dan wanita (petting), bukankah itu merupakan perkara yang
sangat ekstrim jika sekedar dibandingkan dengan melihat sesuatu yang
membangkitkan syahwat.
Allah juga telah memerintahkan agar kita menjauhi
perbuatan zina. Buku yang bagus hasil karya Ibnul Qayyim “janganlah mendekati
zina” semoga bisa bermanfaat.
Betul, akan tetapi perzinahan yang
tersebut di situ adalah perzinahan dalam artian umum dan bukan perzinahan dalam
artian khusus yang hukum hadnya adalah rajam bagi yang sudah menikah. Bukankah
lelaki atau wanita yang sudah menikah lalu berciuman dengan selain mahramnya
tidak dikenakan hukum rajam, padahal dia termasuk dari bentuk perzinahan dalam
artian umum.
Maka butuh dibedakan antara hukum zina dalam artian umum dengan hukum zina
dalam artian khusus, wallahu a’lam.
# adi said:
Bolehkah suami memasukkan jarinya ke farji istri
untuk pemanasan? terima kasih ustadz atas jawabannya
Boleh insya Allah, tidak ada larangan.
# dimas said:
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sy sdh membaca 1 demi 1 p’tanyaan serta ulasan
uztadz di atas dan sy tlh bnyk mendapatkan masuka serta ilmu, jd ada yg hendak
sy ptanyakan dgn uztadz yaitu menyakut dgn apa yg prnh sy baca yaitu,Dibolehkan
bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari
pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari
Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai
Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau
bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.”
(sy jg prnh membaca tidak hanya mentupi tp juga mengauli budak2 perempuanmu)
yg sy pertanyakan yaitu pada kata terhadap istrimu
dn budak perempuan mu, mksd dari budak perempuan itu apa ya usztad dan
berstatus sbgi apa dlm hubungn suami dan istri? ,timakasih
Waalaikumussalam warahmatullah
Budak berbeda dengan istri, dibolehkan seseorang berhubungan dengan budak
wanitanya walaupun dia belum menjadi istrinya. Hanya saja budak itu asalnya
berasal dari orang kafir yang ditawan dalam peperangan antara kaum muslimin dan
kaum kafir. Karenanya tidak akan mungkin orang muslim yang merdeka bisa berubah
menjadi budak. Dan melihat asal budak itu, maka di zaman ini -wallahu a’lam-
kami tidak mengetahui masih adanya perbudakan di dunia ini.
Hanya saja bukan berarti syariat perbudakan ini berhenti, hanya saja dia tidak
ada karena sebabnya tidak ada. Kapan suatu saat sebabnya ada maka syariat ini
kembali berlaku. Wallahu a’lam
# tyo said:
assalamualaikum ya ustad
bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum
menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B
memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk
mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D
jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D
menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih
Waalaikumussalam warahmatullah
Telah kami jelaskan pada komentar-komentar di atas bahwa oral sex bukanlah zina
dalam tinjauan ada tidaknya hukum had.
Boleh saja D menikahi C dengan syarat C telah bertaubat dan tidak punya
perasaan apa-apa lagi dengan B atau selainnya. Karena di dalam Islam dilarang
menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun
pernikahannya syah.
# hamdalah said:
apa boleh jika hubungan suami istri yang tidak puas
lantaran salah satunya tidak kuat atau tahan lama, yang bisa dilakukan hanya
dengan oral. jadi bagaimana yang harus dilakukan, karena setiap pasangan tidak
mau kecewa.
Astaghfirullah, masih banyak cara
yang dihalalkan, kenapa harus menempuh cara yang dilarang dalam agama.
# lisa said:
assalam ‘mualaikum ya usztad saya mau bertanya, saya
seorang mualaf, mohon bimbingannya, pertanyaan saya sudah kurang lebih 2 bulan
haid, dikarenakan permasalahan KB, apakah diharamkan jg untuk melakukan oral
sex, dan bgmn caranya untuk memuaskan suami saya.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Itu jelas bukan haid karena tidak ada haid yang lamanya sampai dua bulan.
Saudari terkena istihadhah, untuk lebih jelasnya silakan baca artikel tentang
darah istihadhah, di situ kami memberikan rincian orang yang terkena haid
sekaligus terkena istihadhah.
# locky said:
assalamu’alaikum
mohon diperjelas
penjelasan hadist tentang perilaku mengikuti hewan, yang sebagian besar menjadi
salah satu sumber utama dalil dalam topik kali ini..
silahkan buka al-maidah 31
disana dijelaskan bhwa:prosesi penguburan mayyit
merupakan tingkah laku hewan (burung gagak yg sengaja di utus oleh ALLAH SWT)
yg kemudian seterusnya dikerjakan oleh bani adam..
mungkin perlu ditelaah lebih jauh,asal usul dan
tujuan hadist yang ada diatas mengenai pengharaman mengikuti perilaku hewan.
apakah hadist tersebut
khusus untuk gerakan shalat sj,atau untuk kegiatan umum lainnya???
ALLAH dan Rosul-NYA lebih mengetahui
Waalaikumussalam warahmatullah
Seperti yang saudara katakan, dalil ini hanyalah salah satu dari dalil-dalil
dalam permasalahan ini. Dan memang menurut kami pribadi bukan ini dalil
pokoknya akan tetapi dalil ini hanya sekedar dalil pendukung dari dalil
pokoknya. Dalil pokok dalam hal ini adalah ayat Al-Qur`an yang tersebut di atas
dan juga dalil larangan menelan madzi.
Karenanya anggaplah dalil tentang larangan binatang ini bisa dijawab, lalu
bagaimana dengan dalil-dalil lainnya?
# hamba Allah said:
Assalamu’alaikum Pak Uztadz
yg saya mau tanyakan, jika saya sedang puasa
kemudian setelah Shalat subuh saya tertidur dan saat terbangun kemaluan saya
basah karna mimpi basah, apakah hal ini membatalkan puasa saya?
terima kasih..
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa hanyalah melakukan jima’ atau
hubungan intim.
# suparman said:
samlik,,
pak ustadz mau tanya,,?
bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno
sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
apakah puasa kita batal…
mohon penjelasan dengan dalilnya…
kumlik,,,,
Puasanya tidak batal tapi makruh
sehingga pahalanya berkurang, karena dia belum meninggalkan syahwat secara
sempurna. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi,
yang ada dalilnya hanyalah melakukan hubungan intim.
# atma said:
Apakah oral sex termasuk dalam jima’ yang
menyebabkan hukuman kafarat bila dilakukan pada siang hari bulan ramadhan?
Lalu,apakah hanya puasanya yg batal? Syukron
Tidak termasuk jima’, karena jima
adalah terjadinya penetrasi ke dalam vagina. Tatkala dalil hanya menunjukkan
bahwa yang membatalkan puasa dalam masalah ini adalah jima’, maka kita katakan
oral sex bukanlah pembatal puasa dan tidak wajib atasnya kaffarat, hanya saja
sudah jelas puasanya tidak mendatangkan pahala.
# Abu Sufyan said:
السلام عليكم
Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah
haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan
istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama
halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana
bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana
bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu
khairan.
Wallahu a’lam, selama dia tidak
meletakkan mulutnya pada tempat dimana ada kemungkinan dia menelan madzi, maka
insya Allah tidak mengapa.
# Abu Abdurrahman said:
Assalamu’alaykum Ustadz….
Saya mau bertanya :
1. Terkadang saya dan istri saya bercerita tentang
masalah hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa dan kadang sampai keluar
madzi. Apakah hal tersebut mengurangi pahala puasa?
2. Menjilat/mencium bagian luar kemaluan istri
selama tidak ada kemungkinan dia menelan madzi boleh ya tadz?
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Ia, hal itu menjadikan puasanya makruh.
2. Ia boleh insya Allah.
# rikhy said:
salamualikum
apakah hukumnya melihat film porno !?
cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton
film tersebut!?!?
Waalaikumussalam warahmatullah
Melihat film porno adalah hal yang diharamkan, selain karena menampakkan aurat
juga bisa merusak agama, akal, dan hati seseorang.
# nur said:
Assalamu’alaykum Ustadz, ana mau tanya
Suami saya selalu meminta saya untuk (maaf)
telanjang ketika hendak tidur walaupun tidak melakukan hubungan suami istri.
Apakah dalam perkara ini tetap harus memenuhi permintaan suami saya,
dikarenakan saya ingin membahagiakan suami saya.
Jazakallahu khair atas jawabannya.
Waalaikumussalam warahmatullah
Ia tetap harus dilakukan karena perintah suami wajib dilakukan selama bukan
maksiat, sementara perintah itu bukanlah maksiat.
# shiera said:
Pak Ustadz, setelah membaca comment dan pertanyaan
di site ini baru saya tahu kl oral sex itu haram. Tp saya telah terlanjur
pernah melakukannya. minta masukan pak ustadz apa sebaiknya yg harus saya
lakukan untuk perbaikannya dan bagaimana cara yg baik untuk menjelaskannya pada
suami? thanx infonya…
Mungkin artikelnya beserta komentar
dan jawaban yang ada di dalamnya bisa diprint lalu diperlihatkan kepada suami.
# abdullah kun said:
assalamu’alaykum wr.wb
ustadz saya mau bertanya, apakah seorang istri
diwajibkan melakukan mandi junub apabila dia telah mendapatkan
kenikmatan/orgasme dengan (mohon maaf) rabaan tangan suaminya?
Waalaikumussalam warahmatullah
Ia jika dia mengerluarkan mani, tapi jika tidak maka tidak wajib mandi.
# abu sulaim said:
BISMILLAH. Afwan ustadz, ana mw tanya. Apakah boleh
istri ana hanya wudhu sbgai ganti mandi janabah krn sakit ‘anemia dan flu’?
JAZAKUMULLAHU KHOIR
Tidak boleh. Gantinya mandi junub
adalah tayammum, bukan wudhu. Jadi jika dia sakit dan tidak bisa mandi maka dia
cukup tayammum dan tidak perlu berwudhu.