Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih
lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun
wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya,
namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu
termasuk perhiasan.
Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Majalah AsySyariah Edisi 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar