Jumat, 22 Februari 2013

Tangisan Pertama










Hukum Berhias dengan Inai



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 4/288)
Majalah AsySyariah Edisi 007

Jumat, 15 Februari 2013

suamiku dengarkanlah


Ya Alloh..
Aku  memohon kepadamu Ya Alloh  agar suamiku bisa menjadi imam yang sholeh . semoga dengan kesabaran yang ia miliki itu menjadi modal utamanya dalam mendidik aku sebagai istrinya hingga aku bisa menjadi istri yang sholehah, aamiin

Insya Alloh



3 februari 2013 dan aku pun jatuh cinta

3 februari 2013 dan aku pun jatuh cinta